Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Lampung untuk melaksanakan pemekaran wilayah/ daerah, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 Kabupaten Lampung Tengah secara resmi dimekarkan menjadi 3 Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah sendiri. Dampak dari pemekaran wilayah tersebut maka ibu kota Kabupaten Lampung Tengah yang semula berpusat di Metro, dipindahkan di Gunung Sugih. Dalam perkembangannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Tahun 2007
NO | Perangkat Daerah | Jml Satuan Kerja |
1. | Sekretariat Daerah | |
| a. Asisten | 4 |
| b. Bagian | 12 |
2. | Sekretariat DPRD | |
| Bagian | 4 |
3. | Dinas Daerah | 17 |
4 | Lembaga Teknis Daerah | |
| a. Badan Daerah | 7 |
| b. Kantor | 6 |
5 | Kecamatan | 28 |
| a. Kelurahan | 10 |
| b. Kampung | 280 |
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah secara rinci adalah sebagai berikut:
- Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari:
- Bagian Tata Pemerintahan
- Bagian Hukum
- Bagian Pertanahan
- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
- Bagian Bina Perekonomian Daerah
- Bagian Humas
- Bagian Bina Program
- Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
- Bagian Kersejahteraan Rakyat
- Bagian Organisasi
- Bagian Protokol
- Asisten Bidang Administrasi, terdiri dari :
- Bagian Bina Keuangan
- Bagian Umum
- Bagian Perlengkapan
- Sekretariat DPRD
- Dinas Daerah, terdiri dari :
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan
- Dinas Peternakan dan Perikanan
- Dinas Perindustrian, Promosi, Investasi dan Penanaman Modal
- Dinas Koperasi dan UKM
- Dinas Perdagangan dan Pasar
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya
- Dinas Perhubungan
- Dinas Bina Marga
- Dinas Cipta Karya
- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
- Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pendidikan, Pelatihan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan
- Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- RSD Demang Sepulau Raya
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
- Kantor Arsip dan Perpustakaan
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari :
- Kecamatan Terbanggi Besar
- Kecamatan Seputih Mataram
- Kecamatan Punggur
- Kecamatan Seputih Banyak
- Kecamatan Seputih Raman
- Kecamatan Gunung Sugih
- Kecamatan Rumbia
- Kecamatan Trimurjo
- Kecamatan Padang Ratu
- Kecamatan Bangun Rejo
- Kecamatan Kalirejo
- Kecamatan Terusan Unyai
- Kecamtan Bumi Ratu Nuban
- Kecamatan Bekri
- Kecamatan Seputih Agung
- Kecamatan Way Pengubuan
- Kecamatan Bandar Mataram
- Kecamatan Pubian
- Kecamatan Selagai Lingga
- Kecamatan Anak Tuha
- Kecamatan Sendang Agung
- Kecamatan Kota Gajah
- Kecamatan Bumi Nabung
- Kecamatan Way Seputih
- Kecamatan Bandar Surabaya
- Kecamatan Seputih Surabaya
- Kecamatan Anak Ratu Aji
- Kecamatan Putra Rumbia
oleh: chandraNormansyah Putra
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar