motivator

motivator
chandra normansyah putra

unyi berjaya

kekeuatan berasal dari kemantapan
hati








Senin, 08 Maret 2010

Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah

Pemerintahan
 

Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.  Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Lampung untuk melaksanakan pemekaran wilayah/ daerah, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 Kabupaten Lampung Tengah secara resmi dimekarkan menjadi 3 Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah sendiri.  Dampak dari pemekaran wilayah tersebut maka ibu kota Kabupaten Lampung Tengah yang semula berpusat di Metro, dipindahkan di Gunung Sugih.
Dalam perkembangannya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.  Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel   Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Tahun 2007
NO
Perangkat Daerah
Jml Satuan Kerja
1. Sekretariat Daerah  
  a.  Asisten
4
  b.  Bagian
12
2. Sekretariat DPRD  
  Bagian
4
3. Dinas Daerah
17
4 Lembaga Teknis Daerah  
  a. Badan Daerah
7
  b. Kantor
6
5 Kecamatan
28
  a.  Kelurahan
10
  b.  Kampung
280
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah secara rinci adalah sebagai berikut:
  1. Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari:
    1. Bagian Tata Pemerintahan
    2. Bagian Hukum
    3. Bagian Pertanahan
  2. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
    1. Bagian Bina Perekonomian Daerah
    2. Bagian Humas
    3. Bagian Bina Program
  3. Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
    1. Bagian Kersejahteraan Rakyat 
    2. Bagian Organisasi
    3. Bagian Protokol
  4. Asisten Bidang Administrasi, terdiri dari :
    1. Bagian Bina Keuangan 
    2. Bagian Umum
    3. Bagian Perlengkapan
  5. Sekretariat DPRD
  6. Dinas Daerah, terdiri dari :
    1. Dinas Kesehatan
    2. Dinas Pendidikan
    3. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
    4. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
    5. Dinas Peternakan dan Perikanan
    6. Dinas Perindustrian, Promosi, Investasi dan Penanaman Modal
    7. Dinas Koperasi dan UKM
    8. Dinas Perdagangan dan Pasar 
    9. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
    11. Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya
    12. Dinas Perhubungan
    13. Dinas Bina Marga
    14. Dinas Cipta Karya 
    15. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
    16. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
    17. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
  7. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :
    1. Inspektorat
    2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    3. Badan Pendidikan, Pelatihan Daerah
    4. Badan Kepegawaian Daerah
    5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
    6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan
    7. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian
    8. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 
    9. RSD Demang Sepulau Raya
    10. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
    11. Kantor Arsip dan Perpustakaan
    12. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    13. Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah
  8. Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari :
    1. Kecamatan Terbanggi Besar
    2. Kecamatan Seputih Mataram
    3. Kecamatan Punggur
    4. Kecamatan Seputih Banyak
    5. Kecamatan Seputih Raman
    6. Kecamatan Gunung Sugih
    7. Kecamatan Rumbia
    8. Kecamatan Trimurjo
    9. Kecamatan Padang Ratu
    10. Kecamatan Bangun Rejo
    11. Kecamatan Kalirejo
    12. Kecamatan Terusan Unyai
    13. Kecamtan Bumi Ratu Nuban
    14. Kecamatan Bekri
    15. Kecamatan Seputih Agung
    16. Kecamatan Way Pengubuan
    17. Kecamatan Bandar Mataram
    18. Kecamatan Pubian
    19. Kecamatan Selagai Lingga
    20. Kecamatan Anak Tuha
    21. Kecamatan Sendang Agung
    22. Kecamatan Kota Gajah
    23. Kecamatan Bumi Nabung
    24. Kecamatan Way Seputih
    25. Kecamatan Bandar Surabaya
    26. Kecamatan Seputih Surabaya
    27. Kecamatan Anak Ratu Aji
    28. Kecamatan Putra Rumbia 


    oleh: chandraNormansyah Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar