motivator

motivator
chandra normansyah putra

unyi berjaya

kekeuatan berasal dari kemantapan
hati








Senin, 08 Maret 2010

sejarah kabupaten lampung tengah

Zaman Pemerintahan Penjajah Belanda

Pada zaman pemerintahan Belanda, Kabuputen Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling Sukadana yang  ini terdiri atas 3 (tiga) distrik yaitu :
  • Onder Distrik Sukadana, terdiri atas Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga Nuban dan Marga Unyai Way Seputih.
  •  Onder Distrik Labuhan Meringgai, terdiri atas Marga Sekampung Ilir, Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan.
  • Onder Distrik Gunung Sugih, terdiri atas Marga Unyi, Subing, Anak Tuha Dan Marga Pubian.

    Onder afdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi.  Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
 Zaman Penjajahan Jepang

Pada zaman penjajahan Jepang, wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah wilayah       Bun Shu Metro yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-marga dan kampung-kampung.  Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang kepala Kampung.

Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati.  Bupati pertama adalah Burhanuddin (1945-1948).  Bertitik tolak dari hal tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadi pada zaman penjajahan Jepang.

Masa Pemerintahan Negeri  (1953-1975)

Secara hukum pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkan atas Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi  Sumatera Selatan.

Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem Pemerintahan Negeri.  Pemerintahan Negeri  terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri.  Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung.  Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu Negeri Trimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana, Labuhan Maringgai, Way Seputih dan Negeri Seputih Barat.

Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan Kecamatan, maka pada Tahun 1972 Gubrnur  Daerah Tingkat I Lampung mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya.  Secara yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang  Pokok-pokok Pemerintahan Desa.

Masa Otonomi Daerah (1999 s/d  sekarang)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten  Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah Sendiri.  Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibu kota kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota Gunung Sugih. 

Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi 13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan. 
Pada Tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26  kecamatan. 
Selanjutnya sejak Agustus 2004 dengan definitivenya kecamatan Anak Ratu Aji, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 27 Kecamatan dengan 276 kampung dan 10 kelurahan.


oleh chandra normansyah putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar